Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) perlu lebih berfokus pada upaya menghapus hambatan akses informasi publik, bukan sekadar menambah jumlah publikasi. Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Sukamta, KI Pusat memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam membuka akses masyarakat terhadap informasi. Karena itu, ia menilai tugas utama lembaga tersebut adalah meruntuhkan berbagai sekat yang masih menghambat keterbukaan.
“Yang paling penting bagi KIP itu bukan menambah publikasi, melainkan menghilangkan hambatan-hambatan terhadap keterbukaan informasi,” ujar Sukamta.
Ia menambahkan, paparan visi dan rencana kerja para calon menjadi bahan pertimbangan strategis bagi parlemen dalam proses seleksi. Pada tahapan ini, setiap calon mendapat waktu maksimal tujuh menit untuk menyampaikan visi, sebelum dilanjutkan pendalaman materi oleh masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI.
Sesi ketiga uji kelayakan itu diikuti lima calon, yakni Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.
Secara keseluruhan, ada 19 calon yang mengikuti proses seleksi dari 21 nama yang diajukan panitia seleksi. Dua nama lainnya, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, tidak melanjutkan tahapan karena mundur.
Setelah seluruh rangkaian selesai, Komisi I DPR RI akan menggelar rapat internal untuk menetapkan nama-nama yang terpilih. Sukamta berharap figur yang nantinya dipilih dapat menjalankan amanah dengan integritas tinggi.





Komentar