Padang – Sebanyak 101 badan publik di Sumatera Barat ditetapkan sebagai Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mengumumkan capaian ini, yang meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan tahun sebelumnya, pada Selasa (18/11) di Istana Gubernur Sumbar.
Ketua Monev KI Sumbar, Mona, menyatakan peningkatan ini menunjukkan komitmen badan publik dalam memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta meningkatkan standar pelayanan informasi. Pembenahan serius, termasuk digitalisasi layanan dan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keterbukaan informasi, dilakukan oleh banyak badan publik.
Selain badan publik informatif, KI Sumbar memberikan apresiasi kepada 10 Tokoh Keterbukaan Informasi dengan predikat Achievemen Motivation Person (AMP).
Dalam kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), RS Jiwa HB Sa’Anin meraih peringkat pertama. Kota Padang mempertahankan posisi di peringkat satu kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Sumbar menjadi yang teratas di kategori Instansi Vertikal.
Pengadilan Agama Batusangkar meraih juara 1 kategori Lembaga Yudikatif, Nagari Air Haji Solsel memimpin kategori Nagari, SMAN 1 Kecamatan Guguak terbaik di kategori Sekolah, Politeknik Pertanian Negeri Padang di posisi puncak kategori Perguruan Tinggi, dan BPS Pasaman Barat memimpin kategori BPS Kabupaten/Kota. KPU Padang dan Bawaslu Padang Pariaman keluar sebagai peringkat pertama kategori KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
Bawaslu Sumbar juga menerima penghargaan khusus sebagai badan publik dengan PPID Informatif terbanyak.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi dan pembangunan daerah. Ketua KI Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga kebutuhan untuk mendorong partisipasi masyarakat.







Komentar