KI Sumbar Monev Keterbukaan Informasi Publik Temukan Pimpinan Badan Publik Belum Paham UU

Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) menemukan sejumlah pimpinan badan publik belum memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini terungkap usai KI Sumbar menyelesaikan presentasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik selama sepuluh hari, dari 7 hingga 16 Oktober 2025.

Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, mengapresiasi kehadiran 128 pimpinan dari 11 kategori badan publik dalam presentasi tersebut. Ia menilai kehadiran ini menunjukkan peningkatan komitmen pimpinan badan publik di Sumatera Barat dibandingkan tahun sebelumnya.

Tiga poin utama menjadi penilaian dalam presentasi, yaitu komitmen, inovasi, dan strategi keterbukaan informasi publik yang diterapkan di masing-masing badan publik. Mona menyoroti masih adanya pimpinan badan publik yang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

KI Sumbar akan menggelar pleno penilaian untuk menentukan tiga besar badan publik yang akan divisitasi. Monev ini akan berujung pada pengumuman badan publik informatif pada acara Anugerah yang diperkirakan berlangsung akhir November.

Komentar