Padang – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sumatera Barat mengungkap praktik pelanggaran operasional yang dilakukan Travel Hayat Indonesia di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).
Perusahaan tersebut kedapatan memberangkatkan 127 jemaah umrah tanpa memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi.
Dalam menjalankan aksinya, Travel Hayat Indonesia menggunakan legalitas milik PT Arasy Bungo Mandiri yang berkedudukan di Jambi.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menyatakan bahwa temuan ini terungkap saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak terhadap dokumen perjalanan jemaah.
Petugas mencocokkan koper dan dokumen jemaah dengan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
“Tim gabungan bidang bina dan pengendalian memeriksa koper jemaah sekaligus mencocokkan dokumen perjalanan dengan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” ucap Rifki kepada awak media.
Rifki menyayangkan modus operandi penggunaan bendera perusahaan lain untuk mengakali persyaratan administratif.
“Bahkan ada satu travel itu membawa 127 jemaah, 127 jemaah yang tidak berizin, belum terbit izinnya,” tegas Rifki.
Pihak Kemenhaj memastikan para jemaah tetap diperbolehkan berangkat demi menjaga hak mereka sebagai konsumen.
“Kami tidak larang satu pun berangkat,” ujar Rifki menegaskan bahwa sanksi akan difokuskan kepada pihak biro perjalanan.
Direktur Utama Hayat Travel Indonesia, Asyam Hafizh, mengakui bahwa perusahaannya saat ini masih dalam proses pengurusan izin PPIU.
“Perjuangan kita ngurus izin PPIU sedang berjalan,” kata Asyam saat mendampingi jemaah di bandara.
Asyam menargetkan izin operasional perusahaannya dapat terbit dalam waktu dua minggu ke depan.
Kanwil Kemenhaj Sumbar akan segera memanggil pihak travel terkait untuk dimintai klarifikasi atas pelanggaran tersebut.
Travel yang terbukti meminjamkan atau menggunakan akses legalitas secara ilegal terancam sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin operasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas biro perjalanan dan memastikan data keberangkatan tercatat dalam SISKOPATUH sebelum melakukan pembayaran.
Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan jemaah jika terjadi kendala selama berada di Tanah Suci.
“Kami terus terang akan pro kepada jemaah, tapi juga akan pro kepada travel yang berizin,” tutur Rifki.








Komentar