Kemenhaj Sumbar Gandeng Ombudsman Luncurkan Kanal Pengaduan Jemaah Haji via WhatsApp

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatra Barat resmi membuka kanal pengaduan khusus bagi jemaah haji melalui WhatsApp Center di nomor 08217033864. Inisiatif ini hadir sebagai upaya mempercepat respons terhadap kendala jemaah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan haji secara berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menjelaskan bahwa kanal tersebut dirancang untuk memfasilitasi komunikasi dua arah antara pemerintah dan jemaah. Melalui saluran ini, jemaah dapat melaporkan berbagai kendala mulai dari tahap pendaftaran, pelunasan, pemvisaan, hingga proses ibadah di Arab Saudi dan kepulangan ke Tanah Air.

"Melalui WhatsApp Center ini, jemaah dapat menyampaikan berbagai kendala yang dialami selama proses penyelenggaraan ibadah haji. Setiap pengaduan akan kami respons dan carikan solusinya untuk meningkatkan kualitas layanan," ujar Rifki, Kamis (23/4).

Rifki menambahkan, sistem ini memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi layanan secara lebih terukur. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan seluruh kebutuhan jemaah terpenuhi dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengapresiasi langkah Kemenhaj Sumbar. Menurutnya, penyediaan kanal aduan internal merupakan terobosan penting untuk mendeteksi keluhan jemaah secara dini.

"Ini langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar. Melalui saluran aduan internal ini, Kemenhaj secara dini dapat mengetahui keluhan jemaah haji," ungkap Adel saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).

Adel menegaskan bahwa Ombudsman akan terus melakukan pengawasan agar setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Pihaknya berkomitmen memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan profesional dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang berlaku. Ia pun mengimbau para jemaah untuk aktif memanfaatkan saluran tersebut guna mempermudah pengawasan dan perbaikan layanan ke depan.