Keluarga Bayi Alceo Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kematian ke Polisi

Padang – Keluarga mendiang Alceo Hanan Flantika resmi melaporkan manajemen RSUP M Djamil Padang ke Polda Sumatra Barat, Minggu (10/5/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pemalsuan surat keterangan kematian yang dinilai janggal karena memuat informasi waktu yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kuasa hukum keluarga, Suharizal, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan mencolok pada tanggal kematian dalam dokumen resmi yang diterbitkan rumah sakit. Surat tersebut mencantumkan tanggal 3 Maret 2026, padahal bayi berusia tiga tahun itu meninggal dunia pada 3 April 2026.

"Ketidaksesuaian serupa muncul pada lebih dari satu dokumen yang diterima keluarga. Maka itu, keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP," ujar Suharizal.

Menurut Suharizal, kesalahan fatal pada dokumen tersebut menghambat keluarga dalam mengurus administrasi kependudukan maupun klaim asuransi. Pihaknya menduga perbedaan waktu tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif biasa, melainkan bentuk pemalsuan keadaan yang dilakukan oleh oknum pejabat rumah sakit berinisial CM.

Kasus ini menambah daftar panjang perseteruan antara keluarga dengan pihak rumah sakit. Sebelumnya, keluarga telah melaporkan dua direksi dan enam tenaga medis atas dugaan kelalaian pelayanan medis. Suharizal menyebut, ketegangan sempat memuncak saat pihak rumah sakit menolak permintaan keluarga untuk merujuk Alceo ke Singapura dua hari sebelum meninggal.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih terus menelaah dokumen medis lainnya. Suharizal menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan dalam waktu dekat terkait penanganan medis yang dinilai tidak transparan.

REKOMENDASI