Padang – LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sumatera Barat menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang. Gugatan ini terkait penghentian kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan.
Gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg.
Sidang perdana, Senin (11/8/2025), ditunda karena Kajati Sumbar tidak hadir. Hakim tunggal Adityo Danur Utomo akan memanggil ulang pihak Kejati Sumbar.
Kejati Sumbar sebelumnya menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan pada Maret 2023. Alasan penghentian adalah kurangnya bukti.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, menilai penghentian kasus ini ganjil. Ia menyebut ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 33 miliar dalam pembangunan RSUD tahun anggaran 2015-2016.
Suharizal mengklaim kerugian negara terkonfirmasi dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumbar dan Inspektorat Pesisir Selatan.
“Bahkan hasil penelitian dari salah satu Perguruan Tinggi menemukan fakta ketidaklayakan bangunan RSUD baru Painan ini,” kata Suharizal.
Selain kerugian keuangan negara, Suharizal menyoroti pembangunan RSUD Dr. M. Zein Painan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
Proses pengadaan pembangunan relokasi RSUD juga diduga tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung dokumen AMDAL.
“Dari hasil audit BPKP, seharusnya sudah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara ini. Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka,” tegas Suharizal.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025.





Komentar