Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk periode Februari hingga Juni 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Payakumbuh, Selasa pagi (30/06/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala BPOM, serta para kasi, Kasubagbin, jaksa, dan pegawai Kejari Payakumbuh.
Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berasal dari perkara narkotika jenis sabu, sebanyak 29 perkara dengan total berat 369,62 gram. Selain itu, terdapat 13 perkara ganja dengan berat 7.576,14 gram, 18 perkara barang bukti lain, serta tiga unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, ganja, dan barang bukti lainnya yang sudah diputus untuk dimusnahkan dan telah inkrah,” ujar Ulil usai kegiatan, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Andre Pratama Aldrin serta Kasi Intelijen Hadi Saputra.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 perkara sabu dan 13 perkara ganja. Selain itu, ikut dimusnahkan pula timbangan digital, alat hisap sabu, dan ribuan butir obat keras.
Ulil menyebut sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur sabun cair sebelum dibuang. Adapun ganja dan barang bukti lainnya dibakar.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini kami lakukan dengan cara diblender, dibuang, dan dibakar menggunakan dua tong yang telah disiapkan di halaman belakang kantor kejaksaan,” katanya.
Menurut Ulil, dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran pola penyalahgunaan narkotika di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Jika sebelumnya pengguna cenderung memakai ganja kering, kini kecenderungannya bergeser ke sabu dan pil ekstasi.
Ia menambahkan, sabu kini relatif mudah diperoleh dari kurir, pengedar, maupun bandar. Penggunanya pun semakin beragam, tidak hanya berasal dari kalangan orang berduit, tetapi juga ASN, petani, buruh, pedagang, hingga ibu rumah tangga.
Bahkan, kata dia, narkotika juga pernah ditemukan di dalam tas seorang siswi SMK di Kota Payakumbuh.
Tingginya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, lanjut Ulil, terlihat dari berulang kalinya pemusnahan barang bukti oleh Kejari Payakumbuh, termasuk yang dilakukan di kantor baru Kejaksaan Negeri Payakumbuh di kawasan Simpang Benteng, Kecamatan Payakumbuh Utara.







Komentar