Solok – Kecelakaan minibus di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, mengungkap dugaan kasus narkotika setelah polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial KR (31), warga Kabupaten Agam, yang diduga membawa ganja kering.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) saat minibus BA 1072 LM yang dikemudikan KR mengalami kecelakaan.
Sejumlah warga yang datang membantu kemudian mencurigai beberapa paket di dalam kendaraan itu.
Kecurigaan tersebut lalu dilaporkan kepada polisi.
Tak lama kemudian, personel Satresnarkoba Polres Solok tiba di lokasi dan mengamankan KR.
Saat memeriksa bagasi belakang mobil, petugas menemukan lima paket yang dibungkus lakban kuning.
Setelah dibuka, paket-paket itu diduga berisi narkotika jenis ganja kering.
Kepada petugas, KR mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp237 ribu, dan minibus yang dipakai pelaku.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Repaldi, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Solok masih menelusuri asal ganja tersebut serta dugaan jaringan peredaran yang melibatkan KR.
KR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.




Komentar