Padang – Kuasa hukum Bupati Limapuluh Kota, Nurul Hidayati, membantah bahwa kliennya mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus rekaman video call sex (VCS) yang melibatkan Safni Sikumbang. Menurutnya, opsi RJ justru merupakan saran dari penyidik kepolisian.
"Kami tegaskan bahwa opsi ini merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik, bukan atas permohonan klien kami," ujar Nurul, Minggu (22/3/2026). "Hingga saat ini, kami belum memutuskan untuk menempuh jalur tersebut."
Kasus ini melibatkan seorang narapidana ABG di Lapas Sarolangun, Jambi, yang diduga sebagai pelaku penyebaran rekaman VCS. Polisi mengklaim bahwa pelaku mengakui video tersebut adalah hasil editan.
Nurul mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang berhasil melacak pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. "Kami mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam Lapas," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa kepolisian akan mengupayakan RJ karena korban telah memaafkan pelaku. Namun, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa Polda Sumbar belum menerima permintaan RJ dalam perkara ini. "Saat ini polda juga belum menerima permintaan RJ," tegasnya.






