Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) dipimpin oleh Muhibuddin, pejabat baru yang ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penunjukan ini diharapkan mempercepat penanganan kasus korupsi yang berjalan lambat di wilayah tersebut, termasuk dugaan korupsi KMK PT BIP yang melibatkan anggota DPRD Sumbar.
Penunjukan Muhibuddin tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang diterbitkan 13 Oktober 2025, meliputi rotasi 73 pejabat kejaksaan di berbagai daerah.
Kasus dugaan korupsi PT BIP sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024 (SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024).
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka meski sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Sumbar, mantan istri, dan pihak bank nasional, telah diperiksa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Alasan ini menuai kritik dan kecurigaan dari masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan akan menindak tegas jaksa yang gagal mengungkap kasus korupsi, terutama di daerah rawan korupsi.








Komentar