JPU Hadirkan Ahli Forensik, Ungkap Fakta Sidang Polisi Tembak Polisi

Padang – Sidang kasus dugaan pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (8/7/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah DI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dr. Insil Pendri Haryani.

Dalam keterangannya, dr. Insil mengungkapkan adanya luka kekerasan tumpul dan senjata api pada jenazah korban.

“Terdapat luka kekerasan tumpul dan kekerasan senjata api,” kata dr. Insil di ruang sidang.

Pemeriksaan hanya dilakukan di bagian luar tubuh karena autopsi tidak dilakukan atas permintaan penyidik.

Penasihat hukum terdakwa, Sutan Mahmud, tidak keberatan dengan pendapat ahli yang dihadirkan JPU.

Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo, Irwan Zaily, dan Jimmi Hendrik Tanjung ditunda hingga 10 Juli 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan ahli lainnya.

Kasus ini bermula pada 21 Maret 2024. DI, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan, diduga meminta bantuan korban terkait galian C. Penolakan tersebut memicu peristiwa yang berujung pada tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. DI dijerat dengan pasal berlapis atas kejadian ini.

Komentar