Imigrasi Agam Tangkap WNA Bangladesh Coba Bikin Paspor Ilegal Terbongkar

Agam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial BM (40) ditangkap Kantor Imigrasi Agam karena mencoba membuat paspor Republik Indonesia secara ilegal pada April 2025. Saat ini, pelaku yang berdomisili di Kota Padang, ditahan di Lapas Bukittinggi.

Kantor Imigrasi Agam mengungkap upaya pemalsuan ini terdeteksi saat sesi wawancara, di mana petugas mencurigai identitas pelaku. Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pendalaman, dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, menyatakan kasus ini telah masuk tahap P21. Penanganan kasus memakan waktu sekitar enam bulan karena koordinasi intensif dengan perwakilan negara asing dan instansi terkait.

Pelaku diduga melanggar undang-undang keimigrasian dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Diketahui, pelaku telah lama tinggal di Indonesia dan memiliki istri WNI serta dua anak.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Agam telah mendeportasi 16 WNA, mendeteksi 15 orang, mengusulkan penangkalan terhadap 10 orang, dan menangguhkan 41 paspor. Selain itu, mereka telah menerbitkan 39.430 paspor dan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,6 miliar, melampaui target sebesar 144,8 persen.

Komentar