Imigrasi Agam Deportasi WNA Malaysia Pemilik KTP Payakumbuh

Payakumbuh – Kantor Imigrasi Agam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di delapan kabupaten/kota wilayah kerjanya. Langkah ini diambil menyusul kasus viral WNA berinisial NA yang terbukti memiliki KTP dan akan segera dideportasi ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Payakumbuh, Jumat (26/9). Rapat ini menjadi forum konsolidasi dan pertukaran informasi antar instansi terkait, termasuk kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, dan Lapas.

Budiman menjelaskan bahwa NA telah tinggal di Indonesia selama puluhan tahun tanpa izin resmi dan memiliki KTP yang bukan haknya. Meskipun akan dideportasi, NA tetap memiliki kesempatan untuk kembali ke Indonesia dengan mengikuti prosedur yang benar, yaitu menggunakan paspor Malaysia dan visa yang sah.

Kasus NA bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2024, NA pernah dideportasi, namun kembali ke Indonesia dan mengklaim sebagai WNI dengan menunjukkan foto KTP di ponselnya, yang justru membuatnya memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Budiman menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati hukum keimigrasian.

Komentar