Jakarta – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru mengaji berinisial AF (54) terhadap 10 santriwati di bawah umur menggemparkan warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Pria tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (28/6).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Citra Ayu, mengungkapkan bahwa seluruh korban adalah perempuan dengan rentang usia 9 hingga 12 tahun. “Untuk semua korban sejauh ini perempuan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/6/2025).
Ayu menambahkan, pihaknya telah melakukan visum terhadap para korban dan memberikan pendampingan psikologis.
Menurutnya, dampak dari kejadian ini lebih signifikan pada kondisi mental dan psikologis anak-anak.
“Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku, AF, adalah dengan dalih mengajarkan hadas. Saat ini, polisi telah mengidentifikasi 10 korban, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Sebagai tindak lanjut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan pendampingan intensif kepada para korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial setelah rumah oknum guru mengaji tersebut dipasangi garis polisi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar