Bukittinggi – Kebijakan pemotongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memicu keluhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, di Bukittinggi, Sumatera Barat. Para ASN mengeluhkan adanya pemotongan ganda dari gaji dan tunjangan sertifikasi.
Sejumlah guru ASN yang enggan disebutkan namanya merasa bingung dengan pemotongan ganda tersebut. Mereka berpendapat bahwa iuran BPJS Kesehatan seharusnya hanya dikenakan satu kali dari total penghasilan.
Keluhan ini muncul akibat kurangnya sosialisasi terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengubah perhitungan iuran BPJS dari tiga komponen penghasilan menjadi lima komponen, termasuk tunjangan profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan batas maksimal penghasilan Rp 12 juta per bulan.
BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan seperti kepala daerah, sekretaris daerah, kepala BKAD, dan kepala dinas pendidikan. Namun, sejumlah ASN mengaku belum menerima sosialisasi tersebut.
Para guru berharap BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah segera melakukan sosialisasi terbuka dan menyeluruh untuk menjelaskan mekanisme pemotongan yang baru, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dan rasa dirugikan.
Komentar