Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan komitmennya dalam transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Penyerahan ini berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. "Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Mahyeldi secara langsung.
Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, menerima langsung laporan tersebut. Agenda ini dilaksanakan bersamaan dengan lima pemerintah kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Mahyeldi menambahkan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan. "Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Penyampaian LKPD kepada BPK wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir 2025.
"Kondisi tersebut menyebabkan penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana," ujarnya. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga tertib administrasi dan memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. "Dalam kondisi apa pun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Nelson Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. "Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," katanya. Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat luas.






