Gubernur Sumbar Dorong KPI Awasi Konten Medsos, Regulasi Perlu Diperkuat

Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperluas kewenangannya hingga mencakup pengawasan konten di media sosial. Usulan ini disampaikan saat pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026-2029, Senin (16/3/2026).

"Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio," ujar Mahyeldi. "Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi."

Mahyeldi menilai, perkembangan teknologi digital telah mempercepat dan memperluas arus informasi. Oleh karena itu, regulasi pengawasan penyiaran perlu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga.

Menurutnya, kewenangan KPI dan KPID saat ini masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.

Pemprov Sumbar, kata Mahyeldi, siap memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran tersebut, termasuk penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) jika diperlukan sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.

Penguatan pengawasan penyiaran juga penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026-2029, yaitu Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.