Padang – Eksekusi pengosongan lahan untuk proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik di kawasan Lubuk Paraku, Kota Padang, Rabu (15/4/2026), memicu protes keras. Warga yang menguasai lahan tersebut merasa proses hukum yang dilakukan cacat prosedur karena tidak pernah melibatkan mereka.
Maimunah, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dari kaum Suku Jambak, mengaku terkejut dengan tindakan pengosongan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan sidang atau pemberitahuan hukum terkait sengketa tanah yang telah ia kuasai selama bertahun-tahun.
"Saya tidak pernah dipanggil atau mengikuti sidang, tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi. Tanah ini sudah lama saya kuasai," ujar Maimunah di lokasi kejadian.
Penasehat hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut. Menurutnya, kliennya telah patuh mengikuti prosedur pengadaan lahan dengan menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ia menilai BPN mengabaikan berkas tersebut dan justru menetapkan pihak lain bernama Ridwan sebagai penerima ganti rugi.
Arif juga mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara pihak termohon dalam dokumen pengadilan dengan subjek yang berada di lapangan.
"Yang mengajukan permohonan eksekusi adalah BPJN, termohonnya Ridwan. Tetapi yang dieksekusi di lapangan adalah kami yang menguasai lahan. Ini yang menjadi kejanggalan," tegas Arif. Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap mendukung pembangunan proyek strategis nasional tersebut selama ada kepastian hukum.
Menanggapi hal itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menyatakan bahwa eksekusi telah berjalan sesuai prosedur melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan.
"Uang ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima," jelas Hendri.
Pihak pengadilan menyarankan agar pihak yang merasa keberatan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hingga memperoleh putusan inkrah. Saat ini, eksekusi lahan telah dinyatakan tuntas dan pihak kepolisian akan melakukan pengawalan di lokasi selama satu bulan ke depan guna memastikan kelancaran proyek pembangunan.






