Dugaan Korupsi KMK BSN Mangkir Panggilan Kejari Padang

Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat BSN, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi di sebuah bank BUMN.

Ketidakhadiran Beny, yang juga pemilik PT BIP ini merupakan yang ketiga kalinya. Ia beralasan sakit.

Kejari Padang menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp34 miliar.

“Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga. Alasannya sakit,” ujar Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (19/8).

Sumber terpercaya menyebutkan BSN berjanji akan hadir pada panggilan selanjutnya, 27 Agustus mendatang.

Guna mengantisipasi, Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk memantau keberadaan BSN.

“Selain itu, Kejari juga sudah mengajukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri,” kata sumber tersebut.

Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024.

Sejumlah saksi dari pihak bank maupun internal PT BIP telah diperiksa.

Keterangan BSN dinilai penting untuk mengungkap mekanisme pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Komentar