Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengesahkan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (13/8/2025).
Pengesahan ini diharapkan menjadi pedoman kerja yang lebih efektif dan adaptif bagi DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memimpin langsung jalannya rapat paripurna.
Revisi Tatib ini dinilai krusial untuk menyelaraskan aturan internal DPRD dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika politik daerah.
Ketua Pansus Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, mengungkapkan bahwa pembahasan telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi,” tegasnya.
Revisi ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi, tugas, dan kewenangan dewan.
Beberapa poin penting hasil fasilitasi Kemendagri meliputi penyeragaman istilah Ranperda dan perbaikan redaksional.
Selain itu, nomenklatur tenaga ahli diubah menjadi kelompok pakar atau tim ahli.
Pansus juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk implementasi pasal-pasal baru, termasuk pembiayaan tim hukum dan pelaksanaan konsultasi publik.
DPRD Sumbar berharap perubahan ini dapat meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Tatib yang baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik,” pungkas Daswipetra.


Komentar