DPRD Sumbar Sahkan Propemperda 2026 APBD Perangkat Daerah Alami Perubahan

Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (17/11). Dua Ranperda yang disahkan meliputi APBD Tahun 2026 dan perubahan ketiga atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan pentingnya Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perda yang dibentuk harus selaras dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.

Pada tahun 2026, DPRD Sumbar merencanakan pembentukan 11 Ranperda, terdiri dari empat usulan baru, tiga kumulatif, dan empat luncuran dari Propemperda Tahun 2025. Muhidi membuka peluang pembahasan Ranperda di luar daftar tersebut.

Perubahan ketiga atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan OPD dilakukan karena susunan perangkat daerah saat ini dinilai kurang relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah, serta untuk sinkronisasi dengan perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat.

APBD Tahun 2026 menghadapi tantangan pengurangan alokasi dana transfer sebesar Rp429 miliar. Muhidi menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah, menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyatakan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mengikuti prinsip-prinsip penganggaran yang efisien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel, wajar, dan patut. Ia juga menekankan pentingnya mewujudkan program dan kegiatan dalam RPJMD dengan sumber daya yang terbatas.

Komentar