Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 pada Senin (17/11/2025). Kedua perda tersebut meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan perubahan ketiga atas pembentukan serta susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa perda-perda ini penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta harus selaras dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan aspirasi masyarakat.
Propemperda Tahun 2026 direncanakan akan membentuk 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri dari empat usulan baru, tiga komulatif, dan empat luncuran dari Propemperda Tahun 2025. DPRD juga membuka peluang pembahasan ranperda di luar daftar yang telah ditetapkan.
Perubahan ketiga atas perda tentang pembentukan dan susunan OPD dilakukan karena susunan yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah, serta dipengaruhi oleh arah kebijakan dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW, target pembangunan prioritas kepala daerah, dan penyesuaian nomenklatur kementerian di tingkat pusat.
APBD Tahun 2026 merupakan APBD kedua dari pelaksanaan visi, misi, dan program prioritas daerah dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. Pengurangan alokasi dana transfer sebesar Rp429 miliar menjadi tantangan, sehingga daerah harus mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah mengikuti prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel, serta kewajaran dan kepatutan. Ia menekankan pentingnya mewujudkan program dan kegiatan dalam RPJMD dengan sumber daya yang terbatas.







Komentar