Padang – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, mendesak pemerintah segera menertibkan bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai kawasan Lembah Anai. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk meminimalisir risiko bencana alam seperti banjir bandang yang mengancam keselamatan warga.
Doni menegaskan bahwa regulasi tata ruang secara jelas melarang pendirian bangunan permanen di area bantaran sungai. Menurutnya, penegakan aturan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi korban jiwa akibat bencana.
"Daerah bantaran sungai secara regulasi tidak boleh ada bangunan permanen. Ini harus ditegakkan demi melindungi masyarakat agar kasus banjir bandang tidak terulang kembali," ujar Doni, Kamis (14/5/2026).
Ia menambahkan, setiap bangunan yang melanggar peruntukan lahan harus ditindak sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jika bangunan berada di kawasan hutan, penegakan hukum menjadi ranah pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Sementara untuk wilayah di luar kawasan hutan, pemerintah daerah diminta proaktif melakukan penindakan.
Terkait polemik bangunan di Lembah Anai, Doni mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebenarnya telah melayangkan surat teguran agar pemilik melakukan pembongkaran mandiri. Namun, upaya tersebut saat ini tengah menghadapi kendala hukum karena pemilik bangunan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya. Namun, di luar itu, penegakan aturan terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan rawan bencana lainnya harus tetap dilakukan sejak awal," tegasnya.
DPRD Sumatera Barat berkomitmen untuk terus mengawal penegakan aturan ini guna memastikan kawasan rawan bencana tetap steril dari aktivitas yang membahayakan publik.






