Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Senin (6/7/2026) untuk menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Turut hadir Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
Dalam sambutannya, Muhidi menyebut penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat 2025-2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Ia menegaskan sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan program nasional menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi fiskal Sumatera Barat yang masih terbatas. Muhidi juga mengingatkan bahwa kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana diperkirakan mencapai Rp33 triliun.
Menurut dia, kapasitas APBD provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan cukup untuk menanggung seluruh biaya penanganan darurat bencana secara mandiri. Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional dinilai penting agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mahyeldi menjelaskan, dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. Dokumen itu juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 yang telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita dan menjadi penjabaran visi serta misi kepala daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” kata Mahyeldi.
Ia juga menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Pembahasan KUA-PPAS tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027 sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang.




Komentar