Solok – DPRD Kota Solok menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli bersama Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia.
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra hadir didampingi Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal.
Sekretaris Daerah Kota Solok Desmon, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat juga mengikuti agenda tersebut.
Persetujuan bersama itu menandai tuntasnya pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 di tingkat legislatif.
Selanjutnya, dokumen yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Tahap itu ditempuh untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Komentar