Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (17/11/2025).
Kedua Ranperda yang disetujui meliputi perubahan pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan susunan perangkat daerah. Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kinerja birokrasi di Kota Padang.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengapresiasi sinergi antara Pemko dan DPRD dalam menyelesaikan regulasi ini. Ia menjelaskan bahwa Ranperda Pengelolaan BMD disusun untuk memodernisasi manajemen aset dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, perubahan SOTK dilakukan untuk membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sesuai dengan Permendagri terbaru.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan. Pengesahan kedua Ranperda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama.








Komentar