Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna, Senin (24/11/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang terdiri dari inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memimpin rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta jajaran pejabat daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rafly Boy, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 mencakup Ranperda inisiatif DPRD yang meliputi persyaratan dan tata cara penyediaan ruang usaha untuk UMKM, penyelenggaraan dan percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, serta produk makanan halal.
Selain itu, Ranperda usulan Pemko Padang mencakup pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tera ulang alat ukur, penyandang disabilitas, pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perubahan atas peraturan daerah tentang minuman beralkohol, rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, kawasan tanpa rokok, pencabutan peraturan daerah tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau, perubahan atas peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah tahun 2026-2055, serta perubahan atas peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.



Komentar