DPR Mendesak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera Akibat Banjir Longsor

Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional untuk Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, menyusul banjir bandang dan longsor yang melanda sejak 22 November 2025. Desakan ini muncul akibat meningkatnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 303 orang meninggal dunia dan 279 hilang akibat bencana tersebut. Ratusan infrastruktur vital rusak berat, menghambat penanganan dan pemulihan.

“Status bencana nasional perlu segera ditetapkan, mengingat jumlah korban dan kerusakan infrastruktur yang begitu besar, serta kemungkinan terjadinya bencana susulan,” ujar seorang Anggota Komisi VIII DPR RI.

Ribuan warga mengungsi akibat rumah terendam banjir atau hanyut. Cuaca yang tidak menentu memperburuk kondisi, memaksa banyak keluarga bertahan di tenda darurat. Komisi VIII DPR RI menekankan perlunya langkah tegas pemerintah pusat untuk mempercepat evakuasi, pemulihan, dan penyaluran bantuan.

Komentar