Padang – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI turun langsung ke Sumatera Barat guna mengawal penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan di Solok Selatan dan Pasaman Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan negara hadir dalam menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menegaskan bahwa tanah di Sumatera Barat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga bagian dari identitas, pusaka adat, dan sumber penghidupan masyarakat. "Penyelesaiannya harus berkeadilan dengan tetap menghormati kearifan lokal dan supremasi hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Dalam kunjungan kerja yang berlangsung dari 9 hingga 11 April 2026, BAP DPD RI memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat dan perusahaan terkait dua pengaduan utama. Di Solok Selatan, Limbago Adat Nagari Abai Sangir Abai mengadukan dugaan penguasaan lahan secara tidak sah oleh perusahaan. Sementara di Pasaman Barat, Ninik Mamak Ulu Sontang dari Nagari Sungai Aua menolak rencana peremajaan lahan oleh perusahaan yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Adriana menilai, kedua kasus ini mencerminkan persoalan tata kelola pertanahan dan penguasaan lahan yang belum optimal. Implementasi kebijakan strategis nasional seperti reforma agraria dan kebijakan satu peta (One Map Policy) dinilai belum berjalan efektif di daerah.
Forum mediasi ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perwakilan masyarakat adat, dan pihak perusahaan. DPD RI berharap, forum ini menghasilkan rekomendasi tegas bagi pemerintah pusat dan daerah. "Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai kewenangannya," tegas Adriana.
DPD RI berharap, langkah konkret dan terukur dapat dirumuskan untuk menyelesaikan konflik agraria di Sumatera Barat, memberikan kepastian hukum, dan menjaga stabilitas sosial.






