Padang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang tersebut terkait dugaan rangkap jabatan Dicky sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.
Fadhli Hakimi, pelapor kasus ini, mendasarkan aduannya pada Surat Keputusan Bupati Tanah Datar yang menunjukkan Dicky menjabat sebagai pansel Baznas. Fadhli menilai tindakan tersebut melanggar prinsip bekerja penuh waktu dan netralitas penyelenggara pemilu.
Dicky membenarkan keterlibatannya sebagai Pansel Baznas, namun membantah telah mengabaikan tugas sebagai Ketua KPU. Ia mengklaim telah bersurat kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk meminta izin.
Namun, KPU Provinsi Sumatera Barat menyatakan Dicky tidak mengajukan izin tertulis sebelum melaksanakan kegiatan di luar tugas pokoknya. Surat yang diklaim Dicky dikirimkan juga tidak pernah diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan internal dan merekomendasikan sanksi peringatan tertulis serta pembinaan kepada Dicky. KPU RI kemudian menetapkan Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Dicky Andrika.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.






Komentar