Mentawai – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat membongkar praktik penyelundupan ribuan ekor ikan hias ilegal asal Kepulauan Mentawai. Operasi yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) dini hari tersebut berhasil mengamankan 2.000 ekor satwa laut yang hendak dikirim ke Bali tanpa dokumen resmi.
Petugas mencegat kapal KM ANTEL GT 15 saat melakukan patroli rutin di perairan Sikakap, Mentawai, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan ribuan ikan hias berbagai jenis, seperti Nemo dan berbagai varian ikan Angel, tersimpan di dalam palka kapal.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Di dalam palka, kami menemukan sekitar 2.000 ekor ikan hias yang dikemas dan siap kirim," ujar Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, dalam konferensi pers, Senin.
Selain menyita barang bukti, polisi menangkap lima orang kru kapal, termasuk nakhoda. Berdasarkan penyelidikan awal, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak 2016 dengan frekuensi pengiriman dua kali dalam sebulan. Praktik ilegal ini dinilai telah menguras puluhan ribu ekor ikan dari ekosistem asli Mentawai selama satu dekade terakhir.
Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa eksploitasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wisata bawah laut di Mentawai. "Bisa dibayangkan berapa puluh ribu ekor ikan yang telah diambil secara ilegal. Padahal, ekosistem tersebut adalah daya tarik utama bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Mentawai," tegasnya.
Modus operandi sindikat ini tergolong terorganisir. Ikan hasil tangkapan dibawa ke kawasan Bungus Teluk Kabung, Padang, untuk diserahkan kepada pengepul dengan harga murah, yakni Rp25.000 per ekor. Setelah sampai di Bali atau diekspor ke Singapura, harga jualnya melonjak hingga ratusan ribu rupiah.
Saat ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar tengah mendalami jaringan besar di balik aksi tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
"Kami berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses hukum ini memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan," tutup Brigjen Pol Solihin.






