Ketua Jaringan Pemred Sumbar Adrian Tuswandi. Foto : Istimewa

Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, diduga melanggar UU 14 Tahun 2007 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) karena rangkap jabatan.

Saat mendaftar sebagai calon komisioner KI Sumbar, Musfi telah menandatangani fakta integritas yang menyatakan siap bekerja penuh waktu di KI.

Menurut website unespadang.ac.id, Musfi Yendra masih tercatat sebagai dosen tetap aktif di Universitas Eka Sakti (Unes), Padang, yang melanggar ketentuan dalam Perki tersebut.

Pada 8 Juni, melalui unggahan di Facebook, Musfi Yendra mengunggah foto dengan keterangan, “Ujian komprehensif. Pengujian lengkap seorang mahasiswa dalam meraih titel sarjana. Semoga bermanfaat dan barokah ilmunya, mahasiswa/i kami. Aamiin. #SabtuHariKampus,” dengan latar spanduk berlogo Unes.

Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 9 huruf F menyebutkan, “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi.” Pasal 9 huruf G menambahkan, “bersedia bekerja penuh waktu.”

Kelompok Kerja (Pokja) Pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pemred Sumbar (JPS) menemukan bahwa Musfi Yendra tidak melepas pekerjaannya sebagai dosen dan tidak bekerja penuh waktu, karena ia mengajar di kampus tersebut sambil menjadi komisioner sekaligus Ketua KI Sumbar.

Adrian Tuswandi, Ketua JPS Sumbar, menyatakan terkejut dengan temuan Pokja tersebut. “Waduh, ini jelas melanggar aturan UU dan Perki,” kata Adrian. Dia menambahkan bahwa Perki merupakan hukum positif yang telah melewati proses berita negara dan lembar negara, sehingga semua orang seharusnya mengetahuinya.

Adrian juga menyoroti bahwa Musfi Yendra telah mengelabui DPRD dan Gubernur Sumbar dalam proses administrasi seleksi KI Sumbar periode ketiga. “Saya terkejut atas temuan Pokja ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Beri Asuransi Nelayan untuk Perlindungan dan Pemberdayaan

Menurut Adrian, temuan itu menunjukkan bahwa Musfi Yendra telah melakukan pembohongan publik atas pernyataannya sendiri saat mendaftar sebagai calon KI Sumbar kepada Tim Seleksi. “KI itu lembaga pengawal keterbukaan informasi publik yang harus diisi oleh komisioner yang berintegritas,” tegasnya.

Adrian menambahkan bahwa Musfi Yendra sebagai majelis komisioner yang memutuskan sengketa informasi publik tidak bisa mengangkangi Perki lembaganya sendiri. “Keputusan ajudikasi non-litigasi yang diambil oleh lembaga ini akan dipertanyakan jika terjadi keberatan dan diajukan ke PTUN,” jelas Adrian.

Adrian juga memberikan penghargaan kepada Ahmad Lahmi yang memilih menjadi Wakil Rektor daripada Komisioner KI ketika disurati oleh DPRD. “Ahmad Lahmi memilih jadi Wakil Rektor, dia gentleman dan tahu soal marwah profesi,” katanya.

Novrianto, Penasehat Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, berharap Musfi Yendra memberikan penjelasan kepada publik untuk menjaga marwah lembaga ini. “Saudara Musfi harus memberi penjelasan ke publik terkait temuan itu. Marwah lembaga KI harus tetap dijaga. Kalau memang salah, ya konsekuensinya harus mundur,” ungkap Novrianto.

Bagikan:

Topik: