Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang portal jalan di sejumlah ruas jalan kabupaten.
Tindakan ini dilakukan untuk mengendalikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap menyebabkan kerusakan jalan.
Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menyatakan penertiban ODOL merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda.
“Semua pihak mendukung agar jalan-jalan kabupaten kita tidak terus-menerus rusak karena beban yang tidak sesuai,” kata Jasman, Jumat (25/07/2025).
Salah satu lokasi pemasangan portal berada di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.
Sebelumnya, Pemkab Dharmasraya telah menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan sejak awal Juli 2025.
“Kami sudah berulangkali mengajak perusahaan untuk bersama-sama menjaga infrastruktur yang mereka manfaatkan untuk usaha,” ujar Jasman.
Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, menjelaskan pemasangan portal ini sebagai bentuk pengamanan aset infrastruktur publik.
Saat ini, portal yang dipasang masih bersifat buka-tutup.
“Namun kalau ada yang tetap tidak kooperatif, maka kami akan membuat portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu agar hanya kendaraan sesuai kelas jalan yang bisa melintasi,” jelas Catur.
Kebijakan ini didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.
Pasal 21 ayat (2) menyebutkan pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar.
Pemkab Dharmasraya menegaskan akan mengedepankan pendekatan edukatif.
Namun, jika tidak membuahkan hasil, penindakan administratif hingga penegakan hukum dapat diberlakukan.








Komentar