Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menginstruksikan seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2026 untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemkab juga mewajibkan seluruh lingkungan instansi, lembaga pendidikan, dan permukiman warga memasang umbul-umbul serta bendera pada 1-31 Agustus 2026.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyebut peringatan kemerdekaan harus dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan sekaligus menumbuhkan nasionalisme.
Ia juga mengajak masyarakat memeriahkan hari kemerdekaan dengan semangat gotong royong lewat pemasangan bendera, spanduk, dan umbul-umbul.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan bendera Merah Putih serta memasang spanduk dan umbul-umbul,” ujar Annisa, Kamis (29/7/2026).
Gerakan pembagian bendera dijadwalkan berlangsung pada 1-14 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Dharmasraya melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, camat, wali nagari, instansi vertikal, dan dunia perbankan.
Setiap kepala OPD, camat, dan wali nagari diwajibkan membagikan minimal 15 lembar bendera ukuran 60 x 90 sentimeter kepada masyarakat.
Seluruh kegiatan itu juga harus didokumentasikan dan dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.
Laporan pelaksanaan kegiatan wajib disampaikan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 14 Agustus 2026.
Pemkab Dharmasraya berharap gerakan tersebut dapat menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang meriah, tertib, dan bermakna.






Komentar