Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyayangkan pemberitaan sejumlah media terkait pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dinilai tidak sesuai fakta dan tanpa konfirmasi kepada pemerintah daerah. Pemkab Dharmasraya menilai pemberitaan tersebut menimbulkan persepsi keliru dan merugikan nama baik pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ummu Azizah menjelaskan, ASN yang bersangkutan telah berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak 2023 hingga 2025.
Ummu menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan pembinaan dan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk memberikan surat panggilan dan hukuman disiplin ringan.
Menurut Ummu, proses pemberhentian ASN tersebut telah dilakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi Integrated Disiplin (IDIS) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan lengkap secara administrasi.





Komentar