Dana Transfer Anjlok, Padang Panjang Siapkan Strategi APBD 2026

Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang menghadapi tantangan berat setelah alokasi Dana Transfer dari pemerintah pusat dipangkas 18 persen menjadi Rp377,6 miliar untuk tahun anggaran 2026. Penurunan ini menjadi yang terendah dalam 12 tahun terakhir dan memaksa Pemko untuk melakukan penyesuaian signifikan dalam APBD.

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyatakan bahwa penurunan ini akan berdampak langsung pada belanja daerah. "Kondisi ini membuat alokasi Dana Transfer yang diterima Padang Panjang turun ke angka terendah dalam 12 tahun terakhir. Penurunan tersebut tentu berpengaruh langsung terhadap belanja daerah yang harus menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan," ujarnya.

Menyikapi situasi ini, Pemko Padang Panjang berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembangunan dan stabilitas fiskal. Layanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial tetap menjadi prioritas utama.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Zia Ul Fikri, menambahkan bahwa sektor pendidikan masih mendapatkan porsi terbesar dalam APBD, diikuti sektor kesehatan. Alokasi belanja untuk infrastruktur publik pada 2026 mencapai Rp180,4 miliar atau 34,71 persen dari total belanja daerah.

Pemerintah pusat sendiri mendorong daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja. Namun, ruang gerak Pemda dalam mengatur alokasi belanja semakin terbatas karena sebagian dana transfer telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, seperti DAK dan DAU.

Upaya efisiensi belanja pegawai juga telah dimulai sejak tahun anggaran 2025 dengan penurunan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja. "Total Rp54,8 miliar merupakan alokasi belanja TPP Berdasarkan Beban Kerja dalam APBD yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelas Zia Ul Fikri. Persentase TPP yang dibayarkan setiap bulan dapat bersifat dinamis mengikuti kondisi kas daerah.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diamanatkan meningkatkan alokasi belanja infrastruktur publik menjadi 40 persen dari total belanja, serta secara bertahap menekan belanja pegawai hingga 30 persen yang akan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2027, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.