Curi Ponsel di Lubuk Begalung, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) atas dugaan pencurian satu unit ponsel di kawasan Lubuk Begalung. Pelaku diamankan petugas saat berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang, Selasa (12/5/2026) malam.

Kanit Opsnal Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Rawang, Padang Selatan, tidak melakukan perlawanan saat petugas menjemputnya.

"Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone," ujar Adrian.

Peristiwa pencurian ini bermula pada Minggu (10/5/2026) dini hari di sebuah rumah di Jalan By Pass KM 1, Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX. Korban bernama Zulkifli baru menyadari ponsel merek Techno Spark Go miliknya raib saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,6 juta dan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, petugas segera bergerak ke lokasi penangkapan. Saat diamankan, RD diketahui sedang bersama anaknya.

"Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," tambah Adrian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RD terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.