Bukittinggi – Dinas Pendidikan Sumatera Barat membantah isu pemanggilan massal terhadap ratusan guru di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam yang disebut-sebut menolak absensi digital fingerprint. Kacabdin Wilayah 1, Willia Zuwerni, menegaskan pemanggilan itu merupakan bagian dari pembinaan dan pemetaan kondisi guru, bukan bentuk sanksi.
Willia menjelaskan, langkah tersebut terkait penerapan aturan baru mengenai absensi digital dan pemenuhan beban kerja guru selama 37,5 jam per minggu ditambah 2,5 jam istirahat. Ketentuan itu setara dengan delapan jam per hari untuk sekolah yang menerapkan lima hari kerja.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara tiba-tiba. Sosialisasi sudah disampaikan kepada para kepala sekolah sejak Januari, lalu pihak sekolah menindaklanjutinya melalui pembinaan internal dan penertiban kehadiran selama Januari hingga Februari.
Memasuki Maret dan April, masih ditemukan sejumlah catatan evaluasi. Karena itu, guru yang tercatat terlambat atau tanpa keterangan pada dua bulan tersebut diundang Cabdin bersama kepala sekolah untuk berdiskusi secara langsung.
Willia juga meluruskan kabar yang menyebut ada ratusan guru dipanggil karena alpa atau menolak aturan. Berdasarkan data Cabdin, jumlah guru yang tercatat alpa hanya tujuh orang, sedangkan total guru yang diundang untuk pembinaan sekitar 40 orang.
Ia mengatakan, pertemuan itu juga dimanfaatkan Cabdin untuk mendengar langsung keluhan para guru di lapangan. Sejumlah persoalan yang muncul antara lain wilayah Agam yang sangat luas, kendala teknis mesin fingerprint yang tidak dapat merekam sidik jari, serta jarak rumah dan tempat mengajar yang berjauhan.
Menanggapi hal tersebut, Cabdin menyiapkan sejumlah solusi. Untuk perangkat fingerprint yang bermasalah, guru dapat menggunakan aplikasi berbasis koordinat sebagai alternatif. Sementara bagi guru yang domisilinya jauh dari sekolah, hal itu akan diupayakan menjadi bahan kebijakan agar penempatan lebih sesuai.
Untuk guru PNS, persoalan jarak akan difasilitasi melalui mutasi selama formasi tersedia. Adapun bagi P3K, karena aturan tidak memungkinkan mutasi biasa, Cabdin akan mengusulkan relokasi melalui Dinas Pendidikan dan BKD ke Kemenpan-RB, dengan merujuk pada relokasi angkatan 2022 yang terealisasi pada 2024 lalu.
“Diskusi seperti ini diharapkan bisa memperkuat kedisiplinan sekaligus mengoptimalkan peran guru, termasuk peran guru wali di sekolah masing-masing agar lingkungan belajar lebih tertib,” kata Willia.
Di sisi lain, kebijakan itu juga memunculkan aspirasi dari kalangan pendidik. Seorang guru asal Kabupaten Agam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap ketentuan jam masuk kerja dalam Surat Edaran Gubernur 2025 tetap mengacu pada Pergub 2021.
Ia menilai aturan jam masuk dalam Pergub 2021 Pasal 5 semestinya tetap diberlakukan, dengan pengecualian bagi lembaga pendidikan. Menurut dia, profesi guru tidak bisa disamakan dengan ASN administratif.
Ia juga mengingatkan bahwa guru memiliki aturan khusus atau lex specialis, yakni PP Nomor 19 Tahun 2017 sebagai perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Dalam aturan itu, beban kerja guru mencakup tatap muka 24 hingga 40 jam per minggu, ditambah tugas merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya.







Komentar