Buruh Tani Diringkus, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kapur IX


Kapur IX – Seorang buruh tani berinisial SR (21) dibekuk jajaran Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kenagarian Muaro Paiti. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah dengan aksi kriminalitas.

Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, menyatakan bahwa penangkapan SR merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 31 Maret 2026. "Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. SR menyasar sebuah rumah di Jorong Talawi, Kenagarian Muaro Paiti, dengan modus operandi masuk ke rumah saat situasi memungkinkan dan menggasak barang berharga.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin Bripka Tumpal Hariyanato dan Briptu Achmed Fadillah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Android yang diduga hasil curian.

Saat ini, SR mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kapur IX untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat.

Menyikapi kejadian ini, AKP Rika Susanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Kapur IX. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan," tegasnya.