Padang – Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (28) yang menjadi buronan selama 2,5 tahun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan perlengkapan usaha pangkas rambut senilai Rp30 juta. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang menjelang Lebaran Idul Fitri," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (27/2/2026) malam.
Kasus ini bermula ketika korban, Alfein Rahmad, melaporkan AS atas dugaan penipuan dan penggelapan perlengkapan barbershop miliknya. Korban memasarkan perlengkapan tersebut melalui marketplace Facebook, dan AS tertarik untuk membelinya dengan harga Rp30 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan seluruh perlengkapan kepada AS. Namun, tanpa sepengetahuan korban, AS justru menjual kembali barang-barang tersebut kepada pihak lain dan tidak memberikan uang hasil penjualan kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Penangkapan AS dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023.
Menurut Kompol Yasin, modus operandi tersangka adalah menjual kembali perlengkapan usaha yang dibelinya dari korban. Peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada 7 Maret 2023 di Jalan Dr. Moh. Hatta (Barbershop Cukua DA), Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat penangkapan, Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Pasar Bandar Buat.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.






