Parik Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 20 Desember 2025, menyusul dampak masif bencana hidrometeorologi akhir November lalu. Perpanjangan ini bertujuan mempercepat penanganan pasca-bencana dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ditandatangani Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, pada Sabtu (13/12), karena operasi pencarian korban hilang dan penanganan darurat bencana masih berlangsung.
Bencana banjir, tanah longsor, dan kayu tumbang yang terjadi pada 22-28 November lalu mengakibatkan 45 warga meninggal dunia, satu orang hilang, dan 11 orang luka-luka. Sebanyak 34.182 jiwa terdampak, dengan 849 jiwa masih mengungsi.
Kerusakan infrastruktur meliputi 29 ruas jalan, 43 jembatan, dan 69 unit daerah irigasi/bendungan. Kerugian akibat bencana diperkirakan mencapai Rp 1,245 triliun. Selain itu, fasilitas umum seperti sekolah, pusat pelayanan kesehatan, dan rumah ibadah juga mengalami kerusakan.
Tim gabungan akan memprioritaskan evakuasi, pendataan, pencarian korban hilang di Sungai Batang Anai, menjaga pos pelayanan, pos kesehatan, dapur umum, membersihkan lokasi dari lumpur dan material longsor, serta membangun kembali akses jalan dan jembatan yang terputus.
Pemerintah daerah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi, serta memulai rencana pembangunan 111 unit hunian sementara. Biaya penanganan akan dibebankan pada APBN, APBD Kabupaten Padang Pariaman, serta dana lain yang sah dan tidak mengikat Tahun Anggaran 2025.





Komentar