Bukittinggi – Kota Bukittinggi segera menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) dengan memasang kamera CCTV di sejumlah jalan utama. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
Kamera CCTV akan mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas. Surat tilang akan dikirimkan secara elektronik kepada para pelanggar.
KBO Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azryandi, menyatakan persiapan penerapan ETLE sedang berlangsung. Serah terima sistem dari Korlantas Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kamera CCTV tilang elektronik akan dipasang di tiga lokasi strategis,” ujar Ipda Azryandi.
Lokasi pemasangan meliputi Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan Jalan Sudirman dekat Lapangan Kantin.
Pemasangan CCTV bertujuan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
“Kamera yang dipasang memiliki spesifikasi tinggi sehingga dapat melihat dengan jelas siapa yang berada di dalam mobil,” jelasnya.
Petugas di kantor TMC akan mencatat pelanggaran, termasuk pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.
Satlantas Polresta Bukittinggi berharap penerapan ETLE dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.







Komentar