Limapuluh Kota – BPK-RI melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal di BPTU-HPT Padang Mengatas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa (21/7/2026).
Kepala BPTU-HPT Padang Mengatas, Farouk Mochtar, menyambut langsung kedatangan tim pemeriksa bersama jajaran balai.
Pemeriksaan tersebut mencakup pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026.
Di Sumatera Barat, pemeriksaan difokuskan pada pelaku usaha jasa penyembelihan sebagai bagian dari rantai layanan Jaminan Produk Halal.
Farouk menjelaskan, BPTU-HPT Padang Mengatas dipilih sebagai salah satu lokasi penilaian karena memiliki keterkaitan dengan sektor peternakan dan penyediaan ternak.
Selama proses pemeriksaan, pihak balai menyiapkan dokumen, data, dan informasi yang diperlukan tim auditor.
Jajaran BPTU-HPT Padang Mengatas juga memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan.
Farouk berharap pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang penerapan layanan JPH, terutama di sektor peternakan.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong kualitas pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.






Komentar