Padang – BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Universitas Andalas untuk memasukkan kurikulum jaminan sosial ke dalam perkuliahan sebagai bekal awal bagi mahasiswa tentang perlindungan kerja.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi di Padang, Rabu (6/8/2026).
Kolaborasi tersebut meliputi pengembangan kurikulum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Saiful menilai pemahaman jaminan sosial seharusnya diberikan sejak mahasiswa masih menempuh pendidikan, bukan setelah mereka masuk dunia kerja.
Ia mengatakan mahasiswa sebagai calon pekerja di sektor formal, informal, maupun yang bekerja secara mandiri perlu mengenal hak dan perlindungan mereka sejak dini.
“Mahasiswa pada akhirnya akan menjadi pekerja. Karena itu, sejak awal mereka perlu memahami bahwa bekerja di sektor formal, informal, maupun mandiri tetap berada dalam perlindungan jaminan pekerja,” kata Saiful.
Sebagai langkah awal, sebanyak 1.500 mahasiswa Universitas Andalas yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap para mahasiswa itu tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga turut menyebarkan literasi kepada warga di lokasi pengabdian.
Efa menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sangat penting bagi mahasiswa.
“Kerja sama ini membekali mahasiswa agar memahami perlindungan ketenagakerjaan, baik saat nanti menjadi pekerja maupun pemberi kerja,” ujar Efa.
Selain pembelajaran di kelas, kemitraan ini juga membuka peluang magang bagi mahasiswa di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui pengalaman itu, mahasiswa diharapkan dapat melihat langsung praktik penyelenggaraan jaminan sosial di lapangan.
Program ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan peserta melalui ekosistem pendidikan.
Penguatan literasi sejak bangku kuliah diharapkan dapat mengurangi hambatan edukasi bagi pekerja informal di masa depan sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.



Komentar