Padang – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang membongkar laboratorium gelap pembuatan sabu di kawasan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (23/6). Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SES, sementara dua orang lain yang diduga terlibat masih diburu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aswin Sipayung mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan selama sekitar dua bulan. Menurut dia, jaringan tersebut memproduksi sabu skala rumahan secara tersembunyi di Tarantang.
Para pelaku memilih lokasi terpencil di kaki Bukit Ngalau sebagai tempat produksi. Sebuah gubuk sederhana disulap menjadi laboratorium rahasia agar aktivitas mereka tidak diketahui masyarakat maupun aparat.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini terdiri atas tiga orang. SES yang sudah diamankan berperan sebagai penyandang dana sekaligus membantu operasional produksi, sedangkan SR diduga bertugas meracik sabu dan RL membantu produksi serta pemasaran.
Aswin menjelaskan, bahan baku utama yang dipakai adalah obat farmasi jenis Bronchitin. Sekitar sembilan dus obat, masing-masing berisi 5.000 butir, diekstrak untuk memperoleh pseudoefedrin yang kemudian diolah menjadi sabu melalui metode destilasi dengan bantuan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.
Para pelaku juga membeli bahan kimia, prekursor, dan perlengkapan laboratorium melalui jalur daring. Seluruh peralatan itu kemudian dirakit sendiri di lokasi laboratorium.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas produksi narkotika itu disebut telah berjalan sejak 2025. Lokasi yang jauh dari permukiman sengaja dipilih untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu siap edar, bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, asam sulfat 310 mililiter, serta sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.
Aswin menegaskan, pengungkapan laboratorium gelap itu berhasil mencegah peredaran sabu dalam jumlah lebih besar ke masyarakat. Kasus ini, kata dia, juga menunjukkan produksi narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi sudah merambah wilayah terpencil.
Atas perbuatannya, SES dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. BNN RI juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia dalam jumlah besar atau kegiatan tidak lazim di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkotika dan terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Aswin.





Komentar