Padang – Balai Diklat Industri (BDI) Padang menyerahkan Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada enam tenant Inkubator Bisnis Sakato, Senin (7/7/2025).
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menandai peluncuran resmi Program Inkubator Bisnis 2025 yang menggandeng Rencmarkh.
Program ini bertujuan memastikan produk UMKM memiliki HAKI dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala BDI Padang, Hermawan Setyadhi, mengapresiasi dukungan Rencmarkh dalam proses sertifikasi merek bagi tenant Inkubator Bisnis Sakato 2024.
“Berkat kerja sama ini, tenant kami kini memiliki perlindungan hukum atas merek usahanya,” ujar Hermawan.
Hermawan menambahkan, sertifikasi merek dari DJKI menjadi fondasi penting bagi pengembangan usaha berkelanjutan.
Managing Partner Kantor Hukum Rencmarkh, Lusda Astri, menyoroti potensi besar industri fashion di Sumatera Barat.
Ia menyayangkan masih banyak UMKM yang belum melindungi merek usahanya.
“Sumbar punya potensi industri fashion yang luar biasa. Sangat disayangkan jika pelaku usaha belum memiliki perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya pada merek,” kata Lusda.
Enam tenant yang menerima sertifikat merek adalah Miftahul Jannah Fashion, Vasabina Tradition Meets Trend, Batik Jembatan Akar, AYI, Sapapeniti, dan Kameh Boutique.
Lusda mengajak tenant Inkubator Bisnis 2025 segera mengurus HAKI sejak awal program.
Program Inkubator Bisnis Sakato memberikan pelatihan lengkap, mulai dari pengembangan produk, digital marketing, hingga pengurusan legalitas.
BDI Padang berharap program ini mampu meningkatkan daya saing UMKM di pasar nasional dan internasional.





Komentar