Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat memperketat pengawasan data pemilih sebagai persiapan Pemilu yang diperkirakan berlangsung pada 2027. Pengawasan ini difokuskan pada pemutakhiran data berkelanjutan.
Bawaslu Sumbar menekankan pentingnya pengawasan data pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, pasal 3, yang mengamanatkan langkah-langkah pencegahan. Koordinasi lintas pihak dan perbaikan teknis di KPU menjadi prioritas utama.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menyatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dijadwalkan pada awal Oktober 2025, diikuti pencocokan terbatas (coktas) pada akhir bulan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner, menambahkan pentingnya kerja sama dengan pemerintah desa, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan akurasi data pemilih dan mencegah potensi kesalahan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sebelumnya telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh proses non-tahapan Pemilu demi menjaga kualitas demokrasi.



Komentar