Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menggelar forum “Bawaslu Sumbar Mendengar” untuk memperkuat demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Forum yang berlangsung di ZHM Premiere Padang, Sabtu (2/8/2025), membahas dinamika baru pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang akan berlaku mulai 2029.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menekankan pentingnya forum ini sebagai upaya menyamakan pandangan.
“Tujuan kita adalah menyimpulkan bagaimana menanggapi hasil putusan MK, berdiskusi terkait ini, agar nantinya demokrasi tertata dengan baik,” ujarnya saat membuka acara.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat pengawasan.
“Kami ingin memberikan edukasi demokrasi yang baik, dan mewujudkan pemilu yang bersih serta transparan,” katanya.
Forum ini dihadiri oleh Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, organisasi keagamaan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas, serta partai politik peserta Pemilu 2024.
Peserta aktif berdiskusi, menyoroti tantangan implementasi putusan MK, dan merumuskan peluang perbaikan tata kelola pemilu.
Bawaslu Sumbar membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu, sebagai bagian dari strategi jangka panjang edukasi publik dan peningkatan kesadaran partisipasi.
Bawaslu Sumbar menegaskan pentingnya pengawasan kolaboratif dan penegakan hukum pemilu yang adaptif demi demokrasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.








Komentar