Bawaslu Padang Perkuat Lembaga Pengawas Pemilu Pasca Putusan MK

Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menggelar penguatan kelembagaan pengawas pemilu, Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat lembaga demokrasi dan pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menekankan pentingnya forum ini untuk merefleksikan perkembangan demokrasi. Ia juga menyoroti perlunya pendidikan politik sejak dini.

“Banyak yang masih menganggap pemilu sekadar datang ke TPS dan mencoblos, lalu bertanya apa keuntungan yang didapat,” kata Alni.

Alni mengajak peserta memahami dinamika kelembagaan pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menegaskan kegiatan ini di luar tahapan pemilu untuk menjaga eksistensi Bawaslu. Tujuannya juga membangun sinergi dengan berbagai pihak.

“Kami ingin Bawaslu tetap aktual dan relevan, bukan hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung,” ujar Eris.

Hengki Eka Putra melaporkan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tema strategisnya adalah penguatan SDM pengawas pemilu pasca Putusan MK.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalitas SDM. Selain itu, mendorong efektivitas pengawasan dan partisipasi publik.

Peserta diharapkan merumuskan rekomendasi untuk Bawaslu Kota Padang dan nasional.

“Forum ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang strategis untuk memperkuat komitmen demokrasi,” tegas Eris.

Acara ditutup dengan doa dan harapan agar kegiatan ini membawa kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi.

Komentar

REKOMENDASI